BIJAKSANA SEBAGAI KEPALA LABORATORIUM DAN BIJAKSANA SEBAGAI LABORAN
Secara umum,
kepala laboratorium adalah pembantu ketua jurusan menangani semua aktifitas di
laboratorium konversi energi elektrik.
TUGAS-TUGAS KEPALA LABORATORIUM ANTARA LAIN:
1. Membuat perencanaan
dan evaluasi sarana dan prasarana tiap semester yang dilaporkan, yakni:
1. Turut
merencanakan pengembangan penelitian bidang ilmu, teknologi dan/atau
keseniannya.
2. Merencanakan/mengevaluasi
pengembangan dan pengadaan gedung serta peralatan dan bahan laboratorium.
3. Menginventarisasi
dan mengevaluasi keberadaan gedung, peralatan dan bahan laboratorium.
4. Mengusulkan
pembelian bahan dan alat praktikum sebulan sebelum praktikum dimulai.
2. Membuat tata
tertib penggunaan laboratorium dan memberlakukannya kepada semua pengguna
laboratorium (mahasiswa, dosen atau pihak lain).
3. Menyediakan
petunjuk operasional penggunaan semua alat yang ada di laboratorium dan
ditempatkan sedemikian rupa sehingga aman dan mudah dibaca oleh pemakai alat
tersebut.
4. Memprioritaskan,
mengakomodasikan dan mengatur praktikum mata kuliah yang pelaksanaannya
dikoordinasikan dengan semua pihak yang terlibat.
5. Mengakomodasi
permintaan praktikum susulan dari penanggung jawab praktikum serta membantu
menghitung kebutuhan bahan dan tenaga yang diperlukan untuk praktikum pengganti
pada mata kuliah tertentu.
6. Mengakomodasi
penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh dosen /
mahasiswa.
7. Membina
semua petugas di laboratorium antara lain membuat deskripsi tugas staf
laboratorium dan mengawasi pelaksanaannya.
8. Melaporkan
secara tertulis semua kegiatan laboratorium kepada ketua jurusan pada setiap
akhir semester.
9. Apabila
laboratorium memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mendapat imbalan jasa,
maka kepala laboratoriun membuat tarif imbalan pelayanan jasa kepada masyarakat
(mahasiswa, dosen dan pihak lain di luar ) sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
10. Meningkatkan
kerja sama antar laboratorium di lingkungan.
STAF LABORATORIUM
Dalam
hirarki, staff merupakan anggota laboratorium yang dapat berdiri sendiri dan
bukan bawahan kepala laboratorium. Staf laboratorium konversi energi elektrik
memiliki sifat hubungan rekan kerja dengan kepala laboratorium.
Tugas staf laboratorium antara lain:
1. Memberikan
saran kepada kepala laboratorium mengenai semua aktivitas laboratorium
2. Menggunakan
fasilitas laboratorium dengan baik
TEKNISI
Tugas teknisi antara lain:
1. Memeriksa,
mencatat, menginventarisasi dan mengevaluasi peralatan, bahan dan lain-lain di
laboratorium.
2. Bersama-sama
dengan kepala laboratorium dan dosen tertentu, membuat petunjuk operasional
penggunaan semua alat yang ada di laboratorium dan ditempatkan sedemikian rupa
sehingga aman dan mudah dibaca oleh pemaka alat tersebut.
3. Wajib hadir
setiap jam kerja.
4. Berada di
ruang laboratorium selama praktikum berlangsung, kecuali mendapat izin dari
kepala laboratorium.
5. Melakukan
uji coba peralatan laboratorium yang baru dan mengatur penempatan peralatan
sesuai dengan fungsinya.
6. Merawat dan
memelihara peralatan laboratorium agar selalu siap pakai serta memperbaikinya
apabila ada kerusakan kecil.
7. Melakukan layanan
administrasi laboratorium.
8. Memproses
usul pengadaan peralatan laboratorium dan bahan praktikum serta usul perbaikan
dan penghapusan peralatan.
9. Menyiapkan peralatan laboratorium
untuk keperluan praktikum serta melayani peminjaman peralatan laboratorium dan
bahan untuk penelitian mahasiswa dan dosen.
10. Membuat
laporan pada setiap akhir semester dan melaksanakan tugas lain atas instruksi
atasan.
ASISTEN PRAKTIKUM
Asisten mahasiswa
diangkat dari mahasiswa yang telah mengikuti praktikum dasar konversi energi
elektrik. Tugas asisten antara lain:
1. Memeriksa
kesiapan laboratorium untuk pelaksanaan praktikum sehari sebelum praktikum
dilaksanakan dan melaporkannya kepada penanggung jawab praktikum.
2. Bekerja sama
dengan teknisi mempersiapkan keperluan praktikum.
3. Wajib
mengadakan praktikum pendahuluan
4. Wajib hadir
15 menit sebelum praktikum dimulai dan tidak diperkenankan makan, minum dan
merokok di laboratorium, kecuali pada tempat yang disediakan
5. Memeriksa
kesiapan mahasiswa praktikum dan membimbing praktikum sesuai dengan praktikum
yang menjadi tanggungjawabnya.
6. Berada di
ruang praktikum selama praktikum berlangsung.
7. Memeriksa kelengkapan dan kebersihan
laboratorium sebelum mahasiswa meninggalkan ruangan
8. Memeriksa
kran air, gas dan listrik sehingga aman untuk ditinggalkan.
9. Mencatat dan
melapokan alat/bahan yang hilang/terpakai/rusak kepada dosen penanggungjawab
praktikum/kepala laboratorium/teknisi.
TATA
KERJA
KEPALA LABORATORIUM
Kepala
laboratorium bertanggung jawab kepada ketua jurusan dalam menjalankan tugas
sebagai kepala laboratorium konversi energi elektrik. Kepala laboratorium
bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas laboratorium.
STAF
LABORATORIUM
Staf
laboratorium dapat menggunakan fasilitas laboratorium dengan memperhatikan
jadwal penggunaan peralatan dan ketersediaannya. Dalam menggunakan peralatan
dan fasilitas laboratorium, staf dapat mengajukan penggunaan peralatan dan
fasilitas lab, setelah mengkoordinasikan dengan kepala laboratorium. Koordinasi
dapat dilakukan secara lisan.
TEKNISI
Teknisi
bertanggung jawab kepada kepada kepala laboratorium dalam menjalankan tugas
sebagai teknisi dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas laboratorium.
ASISTEN
PRAKTIKUM
Asisten
praktikum bekerja berdasarkan izin dari kepala laboratorium. Penggunaan
fasilitas oleh asisten praktikum dilakukan secara tertulis.
pertanyaan
Kepala
laboratorium bertanggung jawab kepada ketua jurusan dalam menjalankan tugas
sebagai kepala laboratorium konversi energi elektrik. Kepala laboratorium
bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas laboratorium. maka apa hubungan teknisi dengan kepala labor?
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Hubungan antara teknisi dan kepala labor dalam pekerjaannya yaitu teknisi adalah member(anggota) dan kepala labor adalah leader (pimpinan). Teknisi dlm bertugas hrs mengikuti arahan dan instruksi dari kepala labor.
BalasHapusTeknisi bertanggung jawab kepada kepada kepala laboratorium dalam menjalankan tugas sebagai teknisi dan bertanggung jawab atas penggunaan fasilitas laboratorium.